Kantor Imigrasi Tanjung Pandan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang dilakukan secara serentak oleh jajaran Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia pada 7-10 April 2026.
Langkah responsif ini berawal dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpandan pada 9 April 2026. Petugas menyisir sebuah area peternakan di kawasan Dusun Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk. Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang pria berkebangsaan Tiongkok berinisial CX (39 Tahun) yang sedang beraktivitas sebagai pekerja.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen secara mendalam, ditemukan bahwa izin tinggal yang dikantongi oleh CX tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan resminya, ia justru menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja di sektor peternakan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Heryansyah Daulay, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari dedikasi instansinya dalam mengawal stabilitas wilayah, khususnya di Pulau Belitung. Melalui Operasi Wira Waspada, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap orang asing wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. “Tindakan deportasi ini adalah pesan jelas bahwa kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin tinggal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Belitung" ujar Heryansyah Daulay.
Heryansyah juga memberikan apresiasi tinggi terhadap peran serta warga sekitar. Menurutnya, sinergi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mendeteksi potensi pelanggaran hukum di lapangan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif dan peduli dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan ke depannya,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut pendeportasian, WN Tiongkok tersebut kini telah dipulangkan ke negara asalnya. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga secara resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan guna mencegah kepulangannya ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Komitmen pengawasan terhadap Orang Asing dipastikan tidak akan berhenti pada operasi ini saja. Kantor Imigrasi Tanjung Pandan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan konsisten dan berkelanjutan demi memastikan kehadiran Orang Asing memberikan manfaat, bukan menjadi ancaman bagi kepatuhan hukum di Indonesia.
