Gelar Operasi Wira Waspada, Imigrasi Tanjung Pandan Deportasi Satu Warga Negara Tiongkok

WhatsApp Image 2026 04 13 at 14.59.15Kantor Imigrasi Tanjung Pandan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang dilakukan secara serentak oleh jajaran Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia pada 7-10 April 2026.

Langkah responsif ini berawal dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpandan pada 9 April 2026. Petugas menyisir sebuah area peternakan di kawasan Dusun Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk. Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang pria berkebangsaan Tiongkok berinisial CX (39 Tahun) yang sedang beraktivitas sebagai pekerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen secara mendalam, ditemukan bahwa izin tinggal yang dikantongi oleh CX tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan resminya, ia justru menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja di sektor peternakan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Heryansyah Daulay, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari dedikasi instansinya dalam mengawal stabilitas wilayah, khususnya di Pulau Belitung. Melalui Operasi Wira Waspada, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap orang asing wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. “Tindakan deportasi ini adalah pesan jelas bahwa kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin tinggal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Belitung" ujar Heryansyah Daulay.

Heryansyah juga memberikan apresiasi tinggi terhadap peran serta warga sekitar. Menurutnya, sinergi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mendeteksi potensi pelanggaran hukum di lapangan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif dan peduli dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan ke depannya,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut pendeportasian, WN Tiongkok tersebut kini telah dipulangkan ke negara asalnya. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga secara resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan guna mencegah kepulangannya ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Komitmen pengawasan terhadap Orang Asing dipastikan tidak akan berhenti pada operasi ini saja. Kantor Imigrasi Tanjung Pandan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan konsisten dan berkelanjutan demi memastikan kehadiran Orang Asing memberikan manfaat, bukan menjadi ancaman bagi kepatuhan hukum di Indonesia.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jendral Sudirman Km. 6,5, Desa Perawas, Kec. Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33413
PikPng.com phone icon png 604605   0811 7891 500
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    uptxxx@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI