1. Kedudukan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI merupakan unit pelaksana teknis di bawah:
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Tugas
Kantor Imigrasi Kelas II TPI mempunyai tugas melaksanakan:
- Pelayanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal)
- Penegakan hukum keimigrasian
- Pengawasan orang asing
- Pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan/bandara
3. Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut, kantor imigrasi memiliki beberapa fungsi utama:
a. Pelayanan Keimigrasian
- Penerbitan paspor bagi WNI
- Pemberian izin tinggal bagi WNA
- Perpanjangan dokumen keimigrasian
b. Pemeriksaan Keimigrasian
- Pemeriksaan keluar/masuk orang di TPI
- Pengawasan lalu lintas orang antarnegara
c. Penegakan Hukum
- Tindakan administratif keimigrasian (deportasi, blacklist)
- Penyidikan tindak pidana keimigrasian
d. Pengawasan Orang Asing
- Pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA
- Koordinasi dengan instansi terkait
e. Administrasi dan Dukungan Teknis
- Pengelolaan data keimigrasian
- Tata usaha dan kepegawaian
